KENYATAAN LAPANGAN KONFLIK AHLI WARIS DAN MHU
January 31, 2012Posted in batubara, Energi, tambang | Leave a Comment »
PUNCAK KONFLIK PEMILIK TANAH WARIS ADAT DENGAN MHU
January 31, 2012saat ini , 31 Januari 2012 di Tenggarong, Kutai Kartanegara telah terjadi konflik antara pemilik sah tanah waris adat dengan perusahaan tambang batu bara bikinan ORBA, PT. MHU, dan para ahli waris diseret ke POLRES TENGGARONG
Posted in Uncategorized | Leave a Comment »
SENGKETA TANAH WARIS ADAT DENGAN PT MHU
January 31, 2012Telaah Kasus
Sengketa Tanah Waris Hak Milik Adat di Desa Jembayan Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur *
Oleh
H.ADJI SAID ABBAS
Gelar H. Adji Raden Serip Nilo Perbongso
- Dasar Kepemilikan
a. Lokasi : Di Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur ( Lampiran 1 )
b. Luas : I. 105.000 HA
c. Bukti Kepemilikan : Karunia Sultan ( Grant Sultan ) Kutai No. 21 tertanggal : Keraton Tenggarong 12 Safar 1317 H kepada Adji Alhadji Pangeran Sosro Negoro dan Para ahli warisnya, yang diakui oleh UUPA No. 5 Th. 1960, Bagian Kedua Pasal II ( 1 ) sebagai hak milik ( Lampiran 2 s/d lampiran 9 ) lihat Legal op angka 2 ).
- Legal Standing
- Surat Pernyataan kepala Adat Kutai di Jembayan tertanggal 19 September 1976. ( Lampiran 3 )
- Risalah Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A Kantor Agraria Kutai tertanggal 30 Juni 1977, yang menetapkan bahwa luas keseluruhan tanah Karunia itu + 1.050.000.000 m2 atau + 105.000 Ha. ( Lampiran 4 )
- Surat Bupati Kepala Daerah Tk. II Kutai Kalimantan Timur tertanggal 11 Juli 1977 No. SDA. 363/PH.82/1977. ( Lampiran 5 )
- Surat Gubernur Kepala Daerah Tk I Kalimantan Samarinda 19 Juli 1977, No. DA.89/1977. ( Lampiran 6 )
- Surat Dukungan Gubernur Kepala Daerah TK 1 Kalimantan Timur, tertanggal : Samarinda 18 Oktober 1999, No.522/12417/Proda.2.2/Ek ( Lampiran 7 ).
- Surat Dukungan Bupati Kutai Kartanegara kepada PT. PETEBE MAS BAHAGIA selaku Perusahaan Para Ahli Waris Adji Bambang Soelaiman bin Adji Alhadji Pangeran Sosro Negoro Kutai tertanggal 7 Pebruari 2002 No. 100/064/Pem.A/II2/2002. ( Lampiran 8 )
- Surat keterangan H. ADJI MOHAMAD SALEHUDDIN, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura tentang keabsahan Surat Karunia No. 21 tanggal Keraton Tenggarong 12 Safar 1317 H yang merupakan tanah warisan Adji Bambang Soelaiman bin H. Adji Pangeran Sosro Negoro. ( Lampiran 9 )
- Pengurusan
- Disposisi Bupati Kutai Kartanegara terhadap surat kami tanggal 20 April 2005 kepada Kepala Dinas Pertambangan untuk segera memproses permohonan disertai pembuatan gambar lokasi ex MHU seluas + 19.940 HA yang tumpang tindih dengan tanah milik Adat Ahli Waris. ( Lampiran 10 )
- Mengirim surat permohonan Pengembalian Tanah Milik Adat Ahli Waris kepada Menteri ESDM RI di Jakarta tertanggal 12 Oktober 2005. ( Lampiran 11 )
- Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral mengundang H. Adji Said Abbas sebagai Kuasa Ahli Waris untuk bertemu dengan MHU di Jakarta,tanggal 9 Desember 2005 jam 09.30 – 11.30 WIB. ( Lampiran 12 )
- Dirjen Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi dengan surat tertanggal 21 Desember 2005 No. 2317/06/DJG/2005 mewajibkan MHU untuk membayar ganti rugi atas tanah milik Adat atas dasar musyawarah dan mufakat. ( Lampiran 13 )
- Pada tanggal 8 September 2006, kami mengirim surat permohonan untuk Pengembalian Tanah Milik Adat Ahli Waris kepada Bupati Kutai Kartanegara.
Hasilnya, PT. PETEBE MAS BAHAGIA diizinkan untuk mengadakan penyelidikan umum dengan KP PU masing-masing :
- SK Bupati No. 540/101/KP.PU/DPE-IV/IX/2006 untuk wilayah KW.KTN 2006.101 PU di Kecamatan Loa Kulu dengan luas 4963 HA per tanggal 5 September 2006. ( Lampiran 14 a )
- SK Bupati No. 540/102/KP.PU/DPE-IV/IX/2006 untuk wilayah KW.KTN 2006.102 PU DI Kecamatan Loa Kulu dengan luas 3145 HA per tanggal 5 September 2006. ( Lampiran 14 b )
- SK Bupati No. 540/108/KP PU/DPE-IV/IX/2006 untuk wilayah KW.KTN 2006.108 PU di Kecamatan Loa Kulu dengan luas 5000 HA per tanggal 26 September 2006. ( Lampiran 14 c )
- Untuk masalah dengan MHU, Bupati Kutai Kartanegara belum sempat menyelesaikan karena keburu ditahan oleh KPK dengan tuduhan korupsi dan sekarang sudah bebas sebagai mantan narapidana. ( Lampiran 14 d )
- Legalitas Kuasa Ahli Waris
- Pada tanggal 9 Agustus 1976, para Ahli Waris Adji Bambang Soelaiman bin Adji Alhadji Pangeran Sosro Negoro berkumpul dan menunjuk :
- Drs. Abbas Hasyim bin H. Adji Bambang Hasyim binti Adji Raden Godang bin Sultan Muhammad Soelaiman.
- Adji Bambang Din Kambek bin Adji Raden Atmojosopno bin Sultan Muhammad Soelaiman sebagai Kuasa Ahli Waris karena Bapak Adji Bambang Din Kambek meninggal pada tahun 1997 yang lalu maka kuasa Ahli Waris tinggal kami sendiri.
- Silsilah ( Lampiran 15 a )
- Surat Kuasa Ahli Waris ( Lampiran 15 b )
- Edaran MA ( lihat lampiran 15 c )
- Putusan MA RI No. 433/PK/Pdt/2003; Juris Prudensi tentang Grant Sultan. ( Lampiran 15 d )
- Pada tanggal 17 September 2007, Menteri Perbendaharaan dan Pemeliharaan Asset Kutai Kartanegara Ing Martadipura Adji Pangeran Hario Adiningrat bin Sultan AM Parikesit membuat keterangan dan dukungan kepada Drs. H.Adji Bambang Said Abbas bin Adji Bambang Said Hasyim sebagai pemegang kuasa Ahli Waris seperti yang tercantum dalam testament Pemberian Karunia No. 21 tertanggal Tenggarong 12 Safar 1317 H. ( Lampiran 16 )
- Pada tanggal 18 September 2007, Lembaga Adat Keraton Kartanegara Ing Martadipura yang ditandatangani oleh Adji Pangeran Hario Adiningrat bin Sultan AM. Parikesit sebagai Ketua dan H.Adji Pangeran Ario Jaya Winata,SH.,MM sebagai Sekretaris, membuat pernyataan dan dukungan yang sama isinya dengan point IV. 2 di atas. ( Lampiran 17 )
- Pada tanggal 1 Oktober 2007 dengan PENETAPAN NO. 8/PPPHP/2007/PA.TGR Ketua Pengadilan Agama Tenggarong telah menetapkan FATWA WARIS terhadap warisan harta peninggalan Adji Alhadji Amir Hasanuddin gelar Adji Al Hadji Pangeran Sosro Negoro berupa 1 ( satu ) bidang tanah perwatasan seluas 1.050.000.000 m2 ( 105.000 HA ) yang terletak di Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Kuasa Ahli Warisnya :
Drs. H. ADJI BAMBANG SAID ABBAS, MA.,MPD atau lebih dikenal dengan nama Drs. Abbas Hasyim. ( Lampiran 18 )
- Khusus Sengketa Dengan PT MHU
- PT ini adalah termasuk PKP2B yang sudah beroperasi sejak tahun 1989 merupakan PT yang memperoleh lebih dari 100.000 HA lahan batubara i milik Ibrahim Risyad salah seorang kroni dari Lim Sioe Liong dan Orde Baru yang punya kuasa luar biasa besarnya termasuk menduduki tanah milik warga di Kutai Kartanegara. Sekarang areal mereka masih + 40.000 HA, antara lain + 20.000 yang over lap dengan tanah kami ahli waris.
- Usaha kami untuk menyelesaikan masalah ini baik secara langsung dengan PT. MHU maupun dengan bantuan Dirjen Minerba , sampai kini tidak membawa hasil, padahal mereka sudah mengeruk batu bara di daerah tanah waris kami, jutaan metrik ton, tanpa mempedulikan nasib kami para pemilik sah tanah tersebut yang 99% adalah orang-orang miskin. Yang selalu mereka kemukakan adalah mereka mendapat hak dari negara secara sah. Beberapa contoh sikap arogansi dan pembohongan publik yang mereka lakukan :
a. Pada awal tahun 2003 kami menulis surat permohonan kepada Dirjen Minerba untuk memohon KP Batu bara di daerah Jembayan, Loa Kulu Kutai Kartanegara. Kami kaget dengan jawaban lisan yang kami peroleh bahwa di areal tersebut sudah ada PT MHU sebagai perusahaan tambang dengan jenis PKP2B. Kami bersedih, tetapi Gusti Allah tidak tidur, kami secara tidak sengaja menemukan surat PT MHU kepada Dirjen Simon Sembiring untuk mohon bantuan / perlindungan beliau terhadap surat kami tersebut yang ditandatangani oleh Ir. Obang. Tetapi kami justru menemukan surat internal Dirjen Minerba yang menegur PT. MHU sebagai perusahaan yang tidak patuh peraturan dan tidak menyetor kewajiban pajaknya kepada Pemerintah ( Lampiran 19 ). Jadi logikanya, jangankan memberi kami bagian keuntungan, kepada Negara saja mereka ngutang.
b. Karena surat kami kepada Menteri ESDM, Dirjen mengundang kami untuk ketemu dengan PT. MHU di Jakarta tanggal 9 Desember 2005. Disini terungkap pengakuan PT. MHU bahwa mereka belum membebaskan tanah kami dan karena itu Dirjen Simon Sembiring keluarkan surat tanggal 21/12/2005 No. 2317/06/DJG/2005 untuk mewajibkan PT.MHU membayar ganti rugi tanah, berdasarkan Undang-Undang yang berlaku ( Lampiran 19a ). Dan kemudian Dirjen Bambang Setiawan kirim surat lagi kepada Gubernur Kalimantan Timur menjelaskan tentang tanah ahli waris dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku harus lebih dulu membebaskan lahan kepada ahli waris sebelum PT. MHU boleh bekerja dengan No. 1076/30/DJB/2011 tanggal 3 Maret 2011 ( Lampiran 19b ). Tetapi sampai hari ini, dengan alasan yang tidak jelas, PT. MHU mengingkari ini semua dan Dirjen Minerba, Pemda Kabupaten Kutai tetap berdiam diri. Ini yang saya namakan skandal Nasional bagaimana uang adalah segala-galanya di Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga dapat mengalahkan hukum yang berlaku sekalipun.
c. Pada tahun 2006 dengan perantara Irjen ESDM, Bapak Djoko Darmono, dibantu oleh seorang Inspektur kami dipertemukan dengan PT. MHU setelah syarat mereka kami penuhi, antara lain pertemuan harus bersama Lawyer masing-masing ( kami diwakili Bapak. Dr. Maqdir Ismail sedang mereka oleh beberapa anak muda ). Mereka minta kami memberikan titik koordinat tanah kami yang ada di Jembayan, Loa Kulu. Kami minta kepada Kepala Bagian Pertambangan Kutai Kartanegara dan kemudian kami serahkan kepada mereka. Sampai hari ini tidak ada kabar beritanya.
d. Oleh karena tidak ada jalan lain lagi yang dapat kami tempuh, kami memberanikan diri dengan bantuan Sdr. Alex Asmasoebrata dan kawan-kawan memohon Perlindungan Hukum kepada Yth. Bapak Marsekal TNI ( Purn ) Djoko Suyanto sebagai Menko Polhukam RI di Jakarta pada 16 Desember 2010 yang lalu ( lampiran 20 ) yang sampai hari ini masih berproses. Bapak Menko bertindak cepat Gubernur Kalimantan Timur atas surat Bapak Menko mengadakan rapat dengan seluruh komponen terkait pada 10 Februari 2011 dan membentuk Tim Fasilitasi yang diketuai Assisten I untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sekali lagi PT. MHU yang diwakili anak-anak muda yang ketika ditanya tentang hak dan wewenang mereka, mereka tidak bisa jawab apa-apa ( ini pola lama yang mereka selalu lakukan , sebab menurut mereka dengan begini toh, masalahnya akan menguap dengan sendirinya ).
e. Sampai hari ini, setahun sudah berlalu umur saya makin bertambah, 75 tahun, hasil perjuangan pun belum jelas, malah dalam pertemuan dengan Dirjen cq. Bapak Dir. Pembinaan Pengusaha Batu Bara Bapak Edi Prasojo, tanggal 17 November 2011 yang lalu diambil kesimpulan bahwa :
* PT. MHU sedia bayar ganti rugi atas tanah asal jelas batas-batas dan titik koordinatnya yang telah mendapat pengesahan dari BPN RI dan secara sah menurut hukum dan Undang-Undang yang berlaku sebagai pemilik tanah tersebut ( Lampiran 21 )
Tetapi ada yang aneh, selambat-lambatnya 25 hari kerja semua dokumen harus diterima oleh PT. MHU. Ini yang berkuasa dan berwenang Dirjen Minerba atau PT. MHU ?
Kami telah menyerahkan semua bukti itu kepada Dirjen Minerba sejak tahun 2005 yang lalu dan tentu kami sekarang tidak akan menyerahkannya kepada PT. MHU, sebuah perusahaan kroni ORBA yang telah merusak tanah waris kami tanpa mengadakan reklamasi dan meninggalkan penyakit sebab baik batu baranya sampai ampas batu baranya semua sudah dibawa keluar dari Kutai Kartanegara.
Perkembangan terakhir, kami, melalui kantor Pengacara SGS Consulting sebagai kuasa hukum Ahli Waris Grant Sultan Kutai, tanggal 23 Desember 2011 telah melayangkan surat kepada Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia mengenai Penyelesaian Permasalahan Tanah Waris Milik Adat di Desa jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kuta Kartanegara, Kalimantan Timur . Berdasarkan surat itu kemudian Dirjen melalui suratnya tertanggal 6 Januari 2012 mengenai Penyelesaian Permasalahan Ganti Rugi Tanah Waris Milik Adat Grant Sultan oleh PT. Multi Harapan Utama (PT.MHU) yang intinya adalah sebagai berikut:
- PT. MHU segera menyelesaikan ganti rugi lahan atas tanah yang diklaim oleh Ahli Waris Adat Grant Sultan Kutai setelah semua dokumen diterima oleh PT.MHU sesuai dengan Hasil Risalah Rapat antara PT. MHU dengan Ahli Waris Adat Grant Sultan Kutai tanggal 17 Nopember 2011.
- Untuk menindaklanjuti butir 1 di atas, agar PT. MHU segera menyelesaikan pertemuan dengan pihak Ahli Waris Adat Grant Sultan Kutai untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan tersebut.
Ternyata setelah keluarnya surat tersebut, PT. MHU, sampai hari ini per tanggal 31 Januari 2012 juga tidak melakukan apapun.
Kalau hari ini kita peserta semua pihak tidak bisa menemukan sintesis masalah ini, kami Para Ahli Waris, orang-orang miskin akan meyerahkan hal ini kepada Allah Azza Wajalla. Yang jelas kami tidak akan memberikan pipi kanan kami setelah pipi kiri kami ditampar orang. Kami, sesuai dengan iman kami kepada Allah SWT bahwa kami akan menampar pipi-pipi musuh kami yang kiri dan juga yang kanan. Maaf dan terima kasih.
Tags: awang farouk, badan pertanahan nasional, Batu bara, batubara, BPN, bupati kutai, dirjen mineral dan batubara, ESDM, gubernur kaltim, hendri pribadi, hukum adat, hukum agraria, jembayan, jonggon, kalimantan, kalimantan timur, kementerian energi dan sumber daya mineral, kepolisian, konflik horisontal, konflik perusahaan dengan pemilik tanah, konflik tambang, kutai, Kutai Kartanegara, laskar kebangkitan kutai, loa kulu, menkopolhukkam, mentamben, menteri esdm, MHU, MULTI HARAPAN UTAMA, pemerintah, penjarahan, Pertambangan, polisi, PT. MHU, rakyat, rita, sengketa tanah, sengketa tanah waris hak milik adat, syaukani, tanah, tenggarong, undang-undang agraria, undang-undang pertambangan umum
Posted in batubara, Energi, tambang | Leave a Comment »
JERITAN SEPEREMPAT ABAD ATAS PENJARAHAN MHU DI TANAH KAMI
January 30, 2012Inilah Jeritan seperempat abad dari pemilik sah tanah yang diduduki dan dijarah oleh PT. Multi Harapan Utama di Tenggarong, Kalimantan Timur
Multi Harapan Utama, perusahaan multinasional dan cukong orba sudah saatnya, detik ini pula keluar dari areal pertambangan batu bara yang berada di tanah milik ahli waris pangeran sosronegoro di desa jonggon-jembayan, kecamatan loa kulu, kutai kartanegara. Mengapa harus keluar? Karena mereka menduduki dan menjarah tambang batu bara tanpa seijin ahli waris. Ini namanya penyerobotan dan perampokan lahan secara terang-terangan, tanpa mengindahkan surat dari dirjen pertambangan umum kementrian energi dan sumber daya mineral tanggal 6 Januari 2012 untuk melakukan ganti rugi kepada ahli waris Pangeran Sosronegoro sebagai pemilik sah (mungkin ini karena back-up aparat kepolisian kukar-kah)? Ketika para ahli waris mau bercocok tanam di tanah miliknya itu malah pihak kepolisian dengan mengatasnamakan MHU minta para ahli waris keluar dari tanah mereka sendiri…. Apapun itu, kami siap mati untuk mempertahankan tanah kami yang telah diakui oleh negara… yang ternyata itu juga diingkari oleh MHU…
Hai para pejabat negara yang berwenang, hai para pengayom rakyat, dengarkan jeritan dan derita kami selama 25 tahun (sejak 1986) merusak dan mengeruk harta kekayaan di tanah kami…
Tenggarong, Januari 2012
Tags: kementerian energi dan sumber daya mineral, minerba
Posted in batubara, Energi, tambang | Leave a Comment »
MHU: PREMAN KELAS KAKAP
December 9, 2008Polri kalau mau nangkap preman kelas kakap, tangkap aja Multi Harapan Utama, Perusahaan Batu bara yang masih langgeng melenggang di negeri ini. Tahu gak, yang namanya pemilik MHU, Liem Oen Hauw atau Henry Pribadi itu kan kroni Soeharto, kroni Orde Baru, teman main golf Soeharto. Seperti diketahui Henry Setiawan Pribadi (Liem Oen Hauw), yang juga pemilik PT Nawa Panduta Bos Grup Napan. Kredit macetnya di BNI, BTN, BBD, Bank Exim, dan BRI mencapai Rp 3,5 triliun. Grup Napan memiliki 36 anak perusahaan yang bergerak di bidang properti, bank, dan industri. Napan ketika didirikan pada Maret 1972 hanya bermodal Rp 40 miliar. Total investasinya sekarang diperkirakan mencapai Rp 260 miliar
Sampai sekarang mereka masih NUNGGAK ROYALTI BATU BARA kepada negara. Ada apa kok bisa Polisi tidak bisa nangkap dan nutup MHU yang sudah menjarah Kutai Kartanegara habis-habisan? Apa karena MHU memang masih jadi dompet duafa bagi pejabat departemen energi dan sumber daya mineral di bawah pimpinan Purnomo Yusgiantoro? Hebat dong… Pak Kapolri tolong jangan hanya berani megang preman kelas pasar tradisional…Mbok sekali-sekali nangkap preman kelas pasar internasional…hehehe
Tags: Batu bara, henry pribadi, kapolri, kroni, liem oen hauw, orde baru, Pertambangan, polisi, preman, Purnomo Yusgiantoro, soeharto, tambang, tambang batu bara
Posted in Uncategorized | Leave a Comment »
MHU MERUSAK LINGKUNGAN ALAM?
November 9, 2008Bila dilihat dari masalah sosial yang ternyata Multi Harapan Utama tidak punya kepedulian sosial. Ternyata bukan hanya masalah sosial saja, MHU yang ijinnya didapat dari Pemerintah Pusat dengan merampas hak milik orang lain serta tidak mempedulikan kepentingan pemerintah daerah serta masyarakat Kutai. ternyata juga meninggalkan sampah lingkungan yang tidak tanggung-tanggung. Masalah lingkungan pasca tambang mereka jelas meninggalkan bangkai dan bau busuk, setelah daging segar dan buah batu bara dikeruk jutaan dolar. Hasilnya adalah lingkungan daerah sekitar tambang yang memprihatinkan. Bisa dikatakan MHU adalah salah satu penyumbang tidak normalnya cuaca, banjir bandang, longsor dan hancurnya keanekaragaman hayati Kalimantan. Penyumbang kehancuran Indonesia lewat lingkungan dan pemicu Global Warming. Siapa ? ya MHU…
Tags: Banjir Bandang, Global Warming, Longsor, MHU, MULTI HARAPAN UTAMA, perusak lingkungan
Posted in batubara, tambang | 1 Comment »
MHU TIDAK PEDULI MASYARAKAT SEKITAR TAMBANG?
November 9, 2008Jelas sekali lahan pertambangan batubara MHU yang ijinnya didapat dari Pemerintah Pusat tetapi sebenarnya didapatkan dari menduduki lahan di atas milik orang lain dan mengabaikan kepentingan daerah, ternyata juga anti sosial dan merusak lingkungan. MULTI HARAPAN UTAMA perusahaan batubara era Soeharto yang masih bertahan ini memang menjarah daerah Kutai Kartanegara tanpa kasihan. Lihat saja masyarakat sekeliling tambang tetap saja miskin, pendidikan mereka rendah, kesehatan mereka terabaikan, bahkan kesejahteraan mereka jelas di bawah garis kemiskinan. Kontras dengan penambang dan pemilik saham MHU yang bukan orang asli Kutai, tapi orang keturunan (maaf) Cina, bahkan kalo dilihat pemilik sahamnya ya mayoritas sudah dari luar negeri sono tuh, sono…hehehe. Mungkin pemilik lamanya yang tukan jual saham ke luar negeri.
Tags: anti sosial, MHU, perusak lingkungan
Posted in batubara, tambang | 1 Comment »
MHU (Multi Harapan Utama) Jarah Harta Kutai
November 2, 2008Kabupaten Kutai Kartanegara ternyata telah berkali-kali melayangkan surat protes ke pemerintah pusat cq. departemen energi dan sumber daya mineral yang dipimpin oleh Menteri paling lama di masa pasca reformasi, Purnomo Yusgiantoro. Surat protes itu adalah mengenai keserakahan yang dilakukan oleh perusahaan tambang batubara Multi Harapan Utama (MHU). MHU dianggap telah mengabaikan hak-hak daerah. Hak-hak daerah itu adalah hak retribusi pemda, kesejahteraan untuk kepentingan daerah sekitar tambang, dan hak-hak lain untuk kepentingan daerah. Read the rest of this entry »
Tags: Batu bara, batubara, Energi, ESDM, Kukar, Kutai Kartanegara, MHU, MULTI HARAPAN UTAMA, Penambangan Liar, Pertambangan, PETI, Purnomo Yusgiantoro, tambang
Posted in batubara, tambang, Uncategorized | 4 Comments »
MULTI HARAPAN UTAMA: JUGA NUNGGAK KOK GAK DIPENJARA?
October 19, 2008Direktorat Jenderal Imigrasi beberapa waktu lalu mencekal 6 perusahaan batubara yang dinilai lalai dalam membayar utang royalti ke negara. Mereka yang dicekal adalah jajaran direksi PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Adaro, PT Berau Coal, PT Libra Utama Intiwood, dan PT Citra Dwipa Finance. “Karena itu kepolisian dan KPK harus turun tangan karena ini terkait dengan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi sebagai akibat penunggakan royalti batubara” Kata Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Pajajaran (Unpad) Romli Atmasasmita. Read the rest of this entry »
Tags: batubara, MHU, MULTI HARAPAN UTAMA, tambang
Posted in batubara, tambang | Leave a Comment »
ENAKNYA PENGUSAHA BATUBARA BEBAS ANCAMAN KORUPSI DENGAN MEMBAYAR NYICIL
October 19, 2008http://www.jdih.bpk.go.id/artikel/Royalti%20Batubara.pdf
Royalti Batubara merupakan topik pembahasan yang akhir-akhir ini
sedang hangat-hangatnya dibahas disejumlah media baik cetak maupun
elektronik. Perbedaan pendapat terkait dengan pembayaran Royalti Batubara
antara pemerintah dengan beberapa pengusaha pertambangan tersebut
telah menjadi pusaran isu yang mengakibatkan negara kita khususnya sektor
pertambangan mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan baik
pengamat, praktisi, maupun akademisi. Read the rest of this entry »
Tags: batubara, kejahatan, royalti
Posted in Uncategorized | Leave a Comment »


