Archive for October, 2008

MULTI HARAPAN UTAMA: JUGA NUNGGAK KOK GAK DIPENJARA?

October 19, 2008

Direktorat Jenderal Imigrasi beberapa waktu lalu mencekal 6 perusahaan batubara yang dinilai lalai dalam membayar utang royalti ke negara. Mereka yang dicekal adalah jajaran direksi PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Adaro, PT Berau Coal, PT Libra Utama Intiwood, dan PT Citra Dwipa Finance. “Karena itu kepolisian dan KPK harus turun tangan karena ini terkait dengan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi sebagai akibat penunggakan royalti batubara” Kata Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Pajajaran (Unpad) Romli Atmasasmita. (more…)

ENAKNYA PENGUSAHA BATUBARA BEBAS ANCAMAN KORUPSI DENGAN MEMBAYAR NYICIL

October 19, 2008

http://www.jdih.bpk.go.id/artikel/Royalti%20Batubara.pdf

Royalti Batubara merupakan topik pembahasan yang akhir-akhir ini
sedang hangat-hangatnya dibahas disejumlah media baik cetak maupun
elektronik. Perbedaan pendapat terkait dengan pembayaran Royalti Batubara
antara pemerintah dengan beberapa pengusaha pertambangan tersebut
telah menjadi pusaran isu yang mengakibatkan negara kita khususnya sektor
pertambangan mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan baik
pengamat, praktisi, maupun akademisi. (more…)

Penunggak Royalti Batubara Dikategorikan Korupsi

October 19, 2008
Kompas.com Kamis, 11 September 2008 | 15:49 WIB

JAKARTA, KAMIS - Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Pajajaran (Unpad) Romli Atmasasmita mengatakan perbuatan keenam perusahaan tambang batubara yang menunggak royalti dikategorikan suatu tindak pidana korupsi vide UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. (more…)

Hello world!

October 19, 2008

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!