Direktorat Jenderal Imigrasi beberapa waktu lalu mencekal 6 perusahaan batubara yang dinilai lalai dalam membayar utang royalti ke negara. Mereka yang dicekal adalah jajaran direksi PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Adaro, PT Berau Coal, PT Libra Utama Intiwood, dan PT Citra Dwipa Finance. “Karena itu kepolisian dan KPK harus turun tangan karena ini terkait dengan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi sebagai akibat penunggakan royalti batubara” Kata Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Pajajaran (Unpad) Romli Atmasasmita. (more…)
Archive for October, 2008
Penunggak Royalti Batubara Dikategorikan Korupsi
October 19, 2008Kompas.com Kamis, 11 September 2008 | 15:49 WIB
JAKARTA, KAMIS - Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Pajajaran (Unpad) Romli Atmasasmita mengatakan perbuatan keenam perusahaan tambang batubara yang menunggak royalti dikategorikan suatu tindak pidana korupsi vide UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. (more…)
Hello world!
October 19, 2008Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!