Direktorat Jenderal Imigrasi beberapa waktu lalu mencekal 6 perusahaan batubara yang dinilai lalai dalam membayar utang royalti ke negara. Mereka yang dicekal adalah jajaran direksi PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Adaro, PT Berau Coal, PT Libra Utama Intiwood, dan PT Citra Dwipa Finance. “Karena itu kepolisian dan KPK harus turun tangan karena ini terkait dengan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi sebagai akibat penunggakan royalti batubara” Kata Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Pajajaran (Unpad) Romli Atmasasmita.
Menurut berbagai sumber di Kutai Kartanegara, salah satu kabupaten yang termasuk gudangnya batubara, MULTI HARAPAN UTAMA (MHU) yang di Indonesia dikomandani oleh HENDRI PRIBADI adalah salah satu pemilik ijin batubara yang sudah puluhan tahun tidak pernah membayar royalti. Gayanya juga sama dengan perusahaan batubara lainnya, sudah ngeruk, jual ke asing, termasuk sahamnya, gak bayar lagi ke pemerintah pusat. terakhir tahun 2005 mereka mengajukan keringan nyicil ke dirjen pertambangan umum. mereka punya itikat mbayar itupun karena mereka merasa terancam oleh perilaku mereka sendiri di daerah yang jadi tempat mereka menambang.
1. Mereka ternyata belumpernah membebaskan lahan. padahal salah satu syarat mereka boleh menambang harus sudah membebaskan lahan kepada pemilik lahan dimana batubara akan ditambang. kok bisa mereka bertahun-tahun nambang, gak mbayar tapi bisa jualan. ini pasti menterinya dan dirjennya juga ikut makan uang haram itu
2. mereka diancam penduduk asli sekitar tambang.
Celakanya dirjennya mungkin takut kalo dikeroyok orang dayak dan asli kutai, maka dirjen mengeluarkan surat tidak bisa melindungi, karena mereka belum pernah membayar royalti. licik juga si dirjen menolak hahaha…
dan lebih parah lagi mereka tidak pernah membayar retribusi atau hak-hak pemda kutai. maka syaukani HR bupati kutai kartanegara yang juga dipenjara karena korupsi, pernah mengirim surat ke pemerintah pusat untuk meminta RELINGUIST (penciutan) lahan batubara milik MHU… tapi sekali lagi Pemerintah Pusat yang menterinya purnomo yusgiantoro itu tidak pernah menanggapi surat pemda…
jadi jelas dari cerita di atas, KEMUNGKINAN baik MENTERI, DIRJEN, dan mungkin bawahannya, serta MHU adalah pelaku KONSPIRASI ROYALTI yang nilainya jelas puluhan miliar hingga ratusan miliar rupiah. kemana duit itu? hehehe.
Tags: batubara, MHU, MULTI HARAPAN UTAMA, tambang