JAKARTA, KAMIS - Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Pajajaran (Unpad) Romli Atmasasmita mengatakan perbuatan keenam perusahaan tambang batubara yang menunggak royalti dikategorikan suatu tindak pidana korupsi vide UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
“Ada tiga alasan utama kenapa ini dimasukkan sebagai tindak pidana korupsi,” kata Romli pada diskusi bertema “Kisruh Royalti, Pajak dan Pungutan Lain Pada Industri Tambang Batubara” di Gedung DPD RI Jakarta, Kamis (11/9).
Pertama karena penunggak royalti telah melakukan perbuatan yang sifatnya melawan hukum yaitu dengan sengaja tidak mau membayar selama kurang lebih tujuh tahun dengan nilai Rp 7 triliun. Dan kedua telah memperkaya diri sendiri atau korporasi dengan tidak membayar royalti Rp 7 triliun. “Ketiga karena itu negara telah mengalami kerugian Rp 7 triliun yang seharusnya telah dapat digunakan negara untuk kepentingan rakyat.
Direktorat Jenderal Imigrasi beberapa waktu lalu mencekal 6 perusahaan batubara yang dinilai lalai dalam membayar utang royalti ke negara. Mereka yang dicekal adalah jajaran direksi PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Adaro, PT Berau Coal, PT Libra Utama Intiwood, dan PT Citra Dwipa Finance. “Karena itu kepolisian dan KPK harus turun tangan karena ini terkait dengan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi sebagai akibat penunggakan royalti batubara,” kata Romli.
Lainnya, Romli mengatakan tak cukup pencekalan dilakukan atas keenam perusahaan tersebut. Yang diperlukan, lanjut dia, adalah langkah pembekuan aset keenam perusahaan tersebut untuk mencegah asetnya dilarikan ke luar negeri yang notabene masuk dalam aset negara (royalti).
“Langkah pembekuan aset sesuai UU Nomor 31 tahun 1999 diubah UU Nomor 20 tahun 2001 atau UU Nomor 15 tahun 2002 diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Romli