Kabupaten Kutai Kartanegara ternyata telah berkali-kali melayangkan surat protes ke pemerintah pusat cq. departemen energi dan sumber daya mineral yang dipimpin oleh Menteri paling lama di masa pasca reformasi, Purnomo Yusgiantoro. Surat protes itu adalah mengenai keserakahan yang dilakukan oleh perusahaan tambang batubara Multi Harapan Utama (MHU). MHU dianggap telah mengabaikan hak-hak daerah. Hak-hak daerah itu adalah hak retribusi pemda, kesejahteraan untuk kepentingan daerah sekitar tambang, dan hak-hak lain untuk kepentingan daerah.
Pemda Kukar menyatakan bahwa hak tambang PKP2B dari MHU perlu di batasi hanya sampai dengan yang sudah ditambang sekarang, sedang hak tambang atas areal yang belum dijarah lebih baik tidak diserahkan ke MHU. Areal yang belum ditambang lebih baik diserahkan kembali ke daerah agar bisa :
1. memberi dampak ekonomi langsung ke daerah lewat retribusi daerah
2. memberi penyebaran dan keadilan berusaha bagi daerah
3. memberi ketenangan bagi masyarakat sekitar tambang
Seperti diketahui penjarahan MHU di Kukar dilakukan dalam beberapa cara:
1. Penambangan liar atau Penambangan Tanpa Ijin (PETI) yang dikoordinir MHU sejak 1998 di areal tambang MHU agar MHU tidak perlu membayar retribusi tetapi tetap mendapatkan hasil tambang. Kejam oi…
2. Penambangan tanpa mengindahkan kepentingan SOSIAL dan LINGKUNGAN. Hasilnya masyarakat sekitar tambang tetap saja miskin dan tidak mendapat kompensasi apapun kecuali diajari MHU menjadi penambang liar yang dimanfaatkan MHU. Secara ekologis MHU tidak pernah melakukan perbaikan lingkungan sehingga terjadi kerusakan lingkungan yang parah di areal bekas tambang.
3. Tidak pernah memberi sumbangan yang nyata kepada masyarakat KUKAR kecuali dibawa ke Jakarta. Tapi di Jakarta pun ternyata mereka nunggak royalti ke pemerintah sejak 1998. Bunganya berapa, terus itu dijarah siapa? Apakah ESDM mulai dari menteri, dirjen pertambangan umum sampai staf di bawahnya tidak pernah tau itu? Kalau tidak tau artinya kelas kualifikasi staf ESDM tidak beres dong? Kalau mnemang profesional artinya ada masalah internal berkonotasi KKN antara MHU dan ESDM.
Jadi?
Tags: Batu bara, batubara, Energi, ESDM, Kukar, Kutai Kartanegara, MHU, MULTI HARAPAN UTAMA, Penambangan Liar, Pertambangan, PETI, Purnomo Yusgiantoro, tambang