Posts Tagged ‘tenggarong’

AHLI WARIS PEMILIK LAHAN YANG DIJARAH MHU – LKK DIPANGGIL POLISI

Para AHLI WARIS (alm) AB. Soelaiman bin AP. Sosronegoro pemilik tanah di daerah Jembayan, Loa Kulu, Kutai Kartanegara sampai hari ini Jum’at, tanggal 3 Pebruari 2012 telah menduduki kembali tanah mereka yang telah selama dua puluh lima tahun dijarah dan di serobot oleh perusahaan batubara PT. Multi Harapan Utama (PT. MHU). Para AHLI WARIS telah berada di tanah mereka sendiri itu sejak Sabtu, 28 Januari 2012.

Mereka, AHLI WARIS, selama itu hanya dapat melihat PT. MHU, pemegang PKP2B (ijin pertambangan pusat) dari pemerintahan masa Orde Baru itu, mengeruk batubara dari tanah waris mereka, tanpa dapat berbuat apapun. PT. MHU bukan hanya mengeruk batubara, tetapi juga meninggalkan penyakit yang sangat luar biasa di tanah mereka, berupa kolam-kolam tambang, pembuangan limbah pabrik dan alat berat, menghancurkan keanekaragaman hayati serta kerusakan lingkungan di sekitar tambang, yang semuanya itu berpotensi menyebabkan banjir bandang rutin, mengotori serta merusak sungai jembayan-mahakam dan menambah potensi meningkatnya pemanasan global.

Masalah utama PT. MHU sebenarnya seperti dijelaskan oleh Undang-Undang Pertambangan maupun keterangan dari surat Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejak tahun 2005, tidak sah dan tidak dapat menjalankan aktivitas penambangannya apabila belum menyelesaikan salah satu syarat utama, yaitu PEMBEBASAN TANAH KEPADA PEMILIK LAHAN. Lahan seluas kurang lebih 20.000 Hektar (dari total sekitar 40.000 Hektar) di areal yang diijinkan PKP2B-nya kepada PT. MHU, menurut Dirjen dan Badan Pertanahan Nasional adalah milik sah AHLI WARIS.

Tetapi, yang menjadi rumit adalah, ketika ahli waris didukung oleh masyarakat termasuk Laskar Kebangkitan Kutai (LKK) ternyata polisi menuduh LKK mengganggu dan melakukan tindak pidana menghalang-halangi beroperasinya PT. MHU apabila tetap berada di tanah mereka tersebut. Hari Senin malam misalnya bahkan puluhan polisi turun ke lahan tempat konflik terjadi, memerintahkan dan meminta LKK dan AHLI WARIS untuk keluar dari lahan yang kata Wakapolres Tenggarong sebagai areal PT. MHU. Puncaknya sekarang adalah surat yang dilayangkan oleh Polres Tenggarong kepada salah satu koordinator lapangan LKK, yaitu Ayub Fakhruddin, Sekjen LKK, diundang dan diminta verifikasi dalam proses penyelidikan kemungkinan adanya tindak pidana “merintangi dan mengganggu usaha pertambangan yang syah dari pemegang IUP atau IUPK. Berikut surat dari kepolisian tersebut

berikut kutipan lirik lagu dari SWAMI, yang sangat tepat pada nuansa kontradiktif ini:

Kuda lumping nasibnya nungging

Mencari makan terpontang panting

Aku juga dianggap sinting

Sebenarnya siapa yang sinting?

Berputar putar dalam lingkaran

Menari tak sadarkan diri

Mata terpejam mengunyah beling

Mempertahankan hidup yang sulit

Kuda lumping nasibnya nungging

Mencari makan terpontang panting

Aku juga dianggap sinting

Sebenarnya siapa yang sinting?

Mulutnya berbusa

Nasibnya berbusa

Tradisi berbusa

Tradisi amblas

Nyanyi Penari bernyanyi

Sebelum Tergilas mati

Sunyi Hati sang penari

Sebab Hidup mereka telah tersisih

Berbaju sutra pandai menipu

Membabi buta cari mangsa

Mulut penipu berbau busuk

Mempertahankan hidup yang busuk

Para penipu berkeliaran

Makan tanah memperkosa fakta

Saling menipu sesama penipu

Tidak menipu jadinya tertipu

Mulutnya berbusa

Nasibnya berbusa

Tradisi berbusa

Tradisi amblas

Nyanyi Penipu menyanyi

Sebelum Mereka mati

Sunyi Hati sang penipu

Sebab Tak bisa menipu diri sendiri

Kuda lumping megap megap

Pelan pelan ditelan jaman

Para penipu tunggu saatmu

Kuda lumping menginjak mulutmu

Kuda lumping nasibnya nungging

Mencari makan terpontang panting

Aku juga dianggap sinting

Sebenarnya siapa yang sinting?

Para penipu berkeliaran

Makan tanah memperkosa fakta

Saling menipu sesama penipu

Tidak menipu jadinya tertipu

Kuda lumping megap megap

Pelan pelan ditelan jaman

Para penipu tunggu saatmu

Kuda lumping menginjak mulutmu

EXISTING DI AREAL MILIK AHLI WARIS YANG DIJARAH MHU

This slideshow requires JavaScript.

PENYEROBOTAN & PENJARAHAN TANAH WARIS ADAT OLEH PT MHU

Sengketa Tanah Waris Hak Milik Adat di Desa Jembayan Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur *

Oleh H.ADJI SAID ABBAS Gelar H. Adji Raden Serip Nilo Perbongso

Abstrak

Usaha penyelesaian masalah penyerobotan dan penjarahan baik secara langsung dengan PT. MHU maupun dengan bantuan Dirjen Minerba , sampai kini tidak membawa hasil, padahal MHU  sudah mengeruk batu bara di daerah tanah waris kami, jutaan metrik ton, tanpa mempedulikan nasib kami para pemilik sah tanah tersebut yang 99% adalah orang-orang miskin. Yang selalu mereka kemukakan adalah mereka mendapat hak dari negara secara sah.

Continue reading

KENYATAAN LAPANGAN KONFLIK AHLI WARIS DAN MHU

PUNCAK KONFLIK PEMILIK TANAH WARIS ADAT DENGAN MHU

saat ini , 31 Januari 2012 di Tenggarong, Kutai Kartanegara telah terjadi konflik antara pemilik sah tanah waris adat dengan perusahaan tambang batu bara bikinan ORBA, PT. MHU, dan para ahli waris diseret ke POLRES TENGGARONG

JERITAN SEPEREMPAT ABAD ATAS PENJARAHAN MHU DI TANAH KAMI

Inilah Jeritan seperempat abad dari pemilik sah tanah yang diduduki dan dijarah oleh PT. Multi Harapan Utama di Tenggarong, Kalimantan Timur

Multi Harapan Utama, perusahaan multinasional dan cukong orba sudah saatnya, detik ini pula keluar dari areal pertambangan batu bara yang berada di tanah milik ahli waris pangeran sosronegoro di desa jonggon-jembayan, kecamatan loa kulu, kutai kartanegara. Mengapa harus keluar? Karena mereka menduduki dan menjarah tambang batu bara tanpa seijin ahli waris. Ini namanya penyerobotan dan perampokan lahan secara terang-terangan, tanpa mengindahkan surat dari dirjen pertambangan umum kementrian energi dan sumber daya mineral tanggal 6 Januari 2012 untuk melakukan ganti rugi kepada ahli waris  Pangeran Sosronegoro sebagai pemilik sah (semoga tidak ada back-up aparat sehingga lebih adil dan seimbang)?  Ketika para ahli waris mau bercocok tanam di tanah miliknya itu malah pihak kepolisian dengan mengatasnamakan MHU minta para ahli waris keluar dari tanah mereka sendiri…. Apapun itu, kami siap mati untuk mempertahankan tanah kami yang telah diakui oleh negara… yang ternyata itu juga diingkari oleh MHU…

Hai para pejabat negara yang berwenang, hai para pengayom rakyat, dengarkan jeritan dan derita kami selama 25 tahun (sejak 1986) merusak dan mengeruk harta kekayaan di tanah kami…

Tenggarong, Januari 2012

MHU: PREMAN KELAS KAKAP

Polri kalau mau nangkap preman kelas kakap, tangkap aja Multi Harapan Utama, Perusahaan Batu bara yang masih langgeng melenggang di negeri ini. Tahu gak, yang namanya pemilik MHU, Liem Oen Hauw atau Henry Pribadi itu kan kroni Soeharto, kroni Orde Baru, teman main golf Soeharto. Seperti diketahui Henry Setiawan Pribadi (Liem Oen Hauw), yang juga pemilik PT Nawa Panduta Bos Grup Napan. Kredit macetnya di BNI, BTN, BBD, Bank Exim, dan BRI mencapai Rp 3,5 triliun. Grup Napan memiliki 36 anak perusahaan yang bergerak di bidang properti, bank, dan industri. Napan ketika didirikan pada Maret 1972 hanya bermodal Rp 40 miliar. Total investasinya sekarang diperkirakan mencapai Rp 260 miliar

Sampai sekarang mereka masih NUNGGAK ROYALTI BATU BARA kepada negara. Ada apa kok bisa Polisi tidak bisa nangkap dan nutup MHU yang sudah menjarah Kutai Kartanegara habis-habisan? Apa karena MHU memang masih jadi dompet duafa bagi pejabat departemen energi dan sumber daya mineral di bawah pimpinan Purnomo Yusgiantoro? Hebat dong… Pak Kapolri tolong jangan hanya berani megang preman kelas pasar tradisional…Mbok sekali-sekali nangkap preman kelas pasar internasional…hehehe

MHU MERUSAK LINGKUNGAN ALAM?

Bila dilihat dari masalah sosial yang ternyata Multi Harapan Utama tidak punya kepedulian sosial. Ternyata bukan hanya masalah sosial saja, MHU yang ijinnya didapat dari Pemerintah Pusat dengan merampas hak milik orang lain serta tidak mempedulikan kepentingan pemerintah daerah serta masyarakat Kutai. ternyata juga meninggalkan sampah lingkungan yang tidak tanggung-tanggung. Masalah lingkungan pasca tambang mereka jelas meninggalkan bangkai dan bau busuk, setelah daging segar dan buah batu bara dikeruk jutaan dolar. Hasilnya adalah lingkungan daerah sekitar tambang yang memprihatinkan. Bisa dikatakan MHU adalah salah satu penyumbang tidak normalnya cuaca, banjir bandang, longsor dan hancurnya keanekaragaman hayati Kalimantan. Penyumbang kehancuran Indonesia lewat lingkungan dan pemicu Global Warming. Siapa ? ya MHU…

MHU TIDAK PEDULI MASYARAKAT SEKITAR TAMBANG?

Jelas sekali lahan pertambangan batubara MHU yang ijinnya didapat dari Pemerintah Pusat tetapi sebenarnya didapatkan dari menduduki lahan di atas milik orang lain dan mengabaikan kepentingan daerah, ternyata juga anti sosial dan merusak lingkungan. MULTI HARAPAN UTAMA perusahaan batubara era Soeharto yang masih bertahan ini memang menjarah daerah Kutai Kartanegara tanpa kasihan. Lihat saja masyarakat sekeliling tambang tetap saja miskin, pendidikan mereka rendah, kesehatan mereka terabaikan, bahkan kesejahteraan mereka jelas di bawah garis kemiskinan. Kontras dengan penambang dan pemilik saham MHU yang bukan orang asli Kutai, tapi orang keturunan (maaf) Cina,  bahkan kalo dilihat pemilik sahamnya ya  mayoritas sudah dari luar negeri sono tuh, sono…hehehe. Mungkin pemilik lamanya yang tukan jual saham ke luar negeri.

MHU (Multi Harapan Utama) Jarah Harta Kutai

Kabupaten Kutai Kartanegara ternyata telah berkali-kali melayangkan surat protes ke pemerintah pusat cq. departemen energi dan sumber daya mineral yang dipimpin oleh Menteri paling lama di masa pasca reformasi, Purnomo Yusgiantoro. Surat protes itu adalah mengenai keserakahan yang dilakukan oleh perusahaan tambang batubara Multi Harapan Utama (MHU). MHU dianggap telah mengabaikan hak-hak daerah. Hak-hak daerah itu adalah hak retribusi pemda, kesejahteraan untuk kepentingan daerah sekitar tambang, dan hak-hak lain untuk kepentingan daerah. Continue reading